KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pidana Pencucian Uang

Ira Guslina Sufa
21 Agustus 2023, 19:01
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Tersangka kasus korupsi Trisna Sutisna (tengah) berjalan mennuju ruang konferensi pers di Gedung Penghubung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Catur menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8). 

Ali menerangkan penyidikan perkara TPPU terhadap Catur Prabowo  akan berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan. Adapun penyidik KPK masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

"Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti paralel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiannya," ujar Ali. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Selain Catur KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah kemudian melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5) dan penahanan terhadap Catur Prabowo pada Rabu (17/5). Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi. Adapun sumber dana yang dipakai berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...