Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. Instruksi mendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati dan Walikota se-Jabodetabek.
Menurut Tito instruksi tersebut meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, dan pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker. Selain itu instruksi juga memuat pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan instruksi merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang digelar Senin (14/8). Menurut Safrizal kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja.
“Sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/8).
Meski begitu ia menyebutkan kebijakan memberlakukan WFH dikecualikan bagi ASN yang memberikan layanan publik secara langsung kepada publik. Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi dan pelaku usaha terkait.
Safrizal menjelaskan kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Hal itu menurut dia diperlukan mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum. Selain itu juga penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.