13 Arahan Mendagri Tekan Polusi Udara: WFH hingga Setop Bakar Sampah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan 13 instruksi kepada kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menyelesaikan masalah polusi udara.
Arahan tersebut termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023. Instruksi tersebut ditujukan kepada tiga gubernur, tiga bupati, dan lima wali kota yang mengurus Jabodetabek.
Beberapa arahan Mendagri adalah pelaksanaan work from home (WFH), penggunaan masker, hingga penyesuaian pembelajaran jarak jauh. Berikut daftar arahan Tito:
WFH
Mendagri menginstruksikan ASN daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan WFH dengan porsi 50%. Mereka yang melakukan WFH hanya pegawai yang tak melayani masyarakat secara langsung atau esensial.
Sementara, swasta hanya diimbau melakukan sistem kerja yang sama. Persentase dan jam kerjanya bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Membatasi Kendaraan Bermotor ASN
ASN atau masyarakat yang melaksanakan WFI diminta menggunakan transportasi massal. Penggunaan bus antar jemput dan kendaraan listrik untuk mengantar ASN, karyawan BUMN, dan BUMD juga akan diutamakan.
Modifikasi Pembelajaran Jarak Jauh
Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan pengaturan pembelajaran jarak jauh bagi siswa. Aturan terkait akan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Masker
Mendagri juga meminta masyarakat kembali mengoptimalkan penggunaan masker. Mereka diimbau memakai pelindung wajah saat beraktivitas di luar ruangan.
Meningkatkan Layanan Transportasi Publik
Mendagri meminta pemda memastikan kapasitas transportasi publik pada puncak kemacetan. Pemda juga diminta memberikan insentif berupa potongan harga agar masyarakat mau beralih ke transportasi umum.
Selain itu, kepala daerah perlu menambah jumlah rute dan titik angkut beberapa daerah yang masih terbatas. Mereka juga harus mengatasi gangguan di jalur TransJakarta yang mengakibatkan inefisiensi operasi kendaraan umum.
Uji Emisi
Mendagri juga akan memperketat program uji emisi yang dilakukan kepolisian dan dinas perhubungan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilarang beroperasi.
Kepala daerah diminta meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi syarat uji emisi. Mereka yang melanggar aturan uji emisi akan dikenakan sanksi.
Kendaraan Listrik
Pemerintah juga membebaskan kendaraan yang tak beremisi serta kendaraan listrik dari ketentuan ganjil genap. Kendaraan tersebut juga akan mendapatkan fasilitas prioritas dan pengurangan biaya parkir.