Satgas BLBI Panggil Lagi Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp 103 Miliar

Abdul Azis Said
28 Agustus 2023, 11:07
Satgas BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI

Satuan Tugas penagihan piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Kaharudin Ongko selaku komisaris utama PT Arya Bumi Graha eks Bank Umum Nasional.  Pemanggilan merupakan yang ketiga kali untuk menagih utang Kaharudin senilai Rp 103 miliar. 

Mengutip pengumuman media yang terbit Senin (28/8), Kaharudin dipanggil bersama beberapa pengurus PT Arya Bumi Graha yaitu Anton Rodjito selaku direktur, Tjahjadi Kamadjaja selaku direktur, Hanafi Onggowarsito selaku direktur dan pengurus PT Arya Putera Graha selaku pemegang saham. Pemanggilan juga dilakukan pada pengurus PT Indoland Jaya selaku penjamin atau corporate guarantee. 

Dua anggota keluarga Ongko yakni Irswanto Ongko selaku direktur utama dan Irjanto Ongko selaku komisaris juga turut dipanggil. Sembilan pihak tersebut dipanggil menghadap Tim A Satgas BLBI pada Kamis pagi, 31 Agustus 2023 di Kantor Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

"Agenda untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI debitur PT Arya Bumi Graha eks Bank Umum Nasional BBO setidak-tidaknya sebesar Rp 103 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%," demikian bunyi pengumuman di salah satu surat kabar dikutip Senin, (28/8).

Surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI itu juga meminta pihak yang dipanggil untuk hadir secara langsung. Satgas tidak segan memperingatkan berbagai langkah yang bisa dilakukan jika pengemplang tetap mangkir usai pemanggilan ketiga ini.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...