TPA Sarimukti Terbakar, Bandung Berstatus Darurat Bencana Sampah
Pemerintah Kota Bandung menetapkan kota tersebut sebagai tanggap darurat bencana sampah. Penetapan status dilakukan setelah terjadi kebakaran di tempat pengolahan kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir Kota Kembang.
Keputusan ini ditetapkan Pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada Senin (28/8). Status darurat ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 24 September 2023.
Sedangkan pembiayaan untuk penanggulangan status tanggap darurat tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
Keputusan ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan Bandung sebagai darurat sampah pada 24 Agustus 2023. Ema mengatakan ada 8.000 ton sampah yang belum bisa diangkut dari Kota Bandung dampak dari kebakaran TPA Sarimukti.
"Hitungannya 1.300 ton setiap hari, sekarang sudah 8.000 sekian ton sampah yang tidak bisa kita geser ke TPA," kata Ema pada Senin (28/8).
Pemkot juga akan menggandeng Pusat Kesenjataan Kavaleri TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan lahan Pusat Pendidikan Kavaleri di Padalarang sebagai pembuangan sampah sementara.
"Kalau diizinkan, akan bisa dimanfaatkan," kata Ema.
Persoalan ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebakaran ini jadi pertanda bahwa pola lama pengelolaan sampah tak bisa lagi digunakan.
Luhut dalam kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang Oxbow mengatakan sampah harus dikelola secara berkelanjutan sebagai sumber ekonomi baru.
"Dengan Pak Gubernur (Ridwan Kamil) dan Pak Bupati Bandung Barat sudah membuat Refuse Derived Fuel, itu kelihatannya berhasil," kata Luhut di desa Ciminyak, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/8).