Jaksa Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 16,6 M, Seret Anak Istri
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).
Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Selain menyeret nama istrinya, dakwaan yang dibuat jaksa juga menyinggung nama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak Rafael. Jaksa menyebut nama Mario Dandy terkait penyamaran transaksi pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada 2020. Adapun Mario Dandy saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menyebutkan Rafael Alun membeli mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B-10-VVW. Land Cruiser itu dibeli dari Donny Tagor dengan harga Rp Rp 2,1 miliar. Menurut jaksa transaksi itu disamarkan dengan menggunakan nama Mario Dandy.
Dalam penjelasannya, jaksa menyebut Rafael dan Mario Dandy membayar Land Cruiser pada 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020. Pembelian dilakukan dengan cara sebagian ditransfer via bank dan sebagian lagi secara tunai dalam bentuk valuta asing.
Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Duit itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.