Top News: Skripsi Tak Wajib, Pertamina Berhenti Jual Pertalite di 2024

Aryo Widhy Wicaksono
31 Agustus 2023, 05:45
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kanan) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kanan) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri baru tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di perguruan tinggi negeri.

Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan lingkup standar Pendidikan Tinggi. Selain itu, aturan baru juga mengatur perubahan untuk standar kompetensi lulusan.

Peraturan menteri Nadiem untuk menghapus skripsi menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga kebijakan Pertamina yang akan menghentikan penjualan Pertalite, serta status darurat bencana sampah di Bandung, Jawa Barat.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Sarjana, Tesis Tak Perlu Terbit Jurnal

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan Rabu (16/8).

Menurut Nadiem aturan baru yang mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu juga ada perubahan untuk standar kompetensi lulusan.

“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem seperti dikutip Rabu (30/8).

Nadiem menjelaskan, terbitnya aturan baru akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Transformasi Standar Nasional memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi serta mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.

Simak penjelasan lengkap Menteri Nadiem mengenai penghapusan kewajiban skripsi sarjana.

2. BRI Beri Sinyal Lakukan Aksi Korporasi, Mau Lepas Saham BRIS?

Emiten bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memberi sinyal bakal melakukan aksi korporasi. Hal ini karena, perusahaan terlambat menyampaikan laporan kinerja keuangan periode semester pertam 2023.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sunarso mengatakan, keterlambatan laporan keuangan sebab adanya peninjauan terbatas atau limited review dari kantor akuntan publik (KAP).

"Kami paling akhir memang yang melaporkan kinerja keuangan. Tapi secara aturan belum ada yang dilanggar," kata Sunarso kepada wartawan dalam konferensi pers laporan keuangan semester pertama 2023, Rabu (30/8).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BRI Viviana Dyah Ayu Retno mengatakan apabila perusahaan melakukan peninjauan terbatas maka dalam jangka waktu maksimal dua bulan dari periode tutup buku, BRI wajib menyampaikan laporan keuangan.

Ketahui lebih banyak mengenai sinyal BRI lepas saham BRIS.

3. Pertamina Setop Jual Pertalite Tahun Depan, Diganti Pertamax Green 92

PT Pertamina (Persero) berencana menghapus peredaran bahan bakar minyak (BBM) Pertalite mulai tahun depan. Hilangnya BBM beroktan 90 itu akan digantikan oleh BBM anyar bernama Pertamax Green 92 hasil campuran Pertalite dengan kandungan 7% bioetanol alias E7.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan Pertamina hanya akan merilis tiga BBM jenis bensin atau gasoline pada 2024. Tiga BBM yang dimaksud ialah Pertamax Green 92, Pertamax Green 95 hasil campuran Pertamax beroktan 92 dengan kandungan 8% bioetanol dan Pertamax Turbo.

“Jadi tahun depan hanya akan ada tiga produk gasoline. Ada dua green gasoline yang akan menjadi produk Pertamina,” kata Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (30/8).

Melalui usulan penghapusan Pertalite tersebut, Pertamina juga berencana mengalihkan sasaran BBM bersubsidi kepada jenis bensin beroktan 92. Nicke menamakan rencana tersebut ke dalam program ‘Langit Biru Tahap Dua’.

Ketahui lebih banyak mengenai rencana Pertamina setop jual Pertalite tahun depan.

4. Tumbuh 18,7% Laba Bersih BRI Nyaris Tembus Rp 30 Triliun di Semester I

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatatkan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan ke pemilik nyaris menembus angka Rp 30 triliun, tepatnya Rp 29,42 triliun di semester satu 2023. Laba tersebut tumbuh 18,70% bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 24,78 triliun.

Dengan demikian, emiten dengan kode saham BBRI tersebut tetap menjadi emiten bank kakap dengan laba terbesar di paruh pertama tahun 2023.

Berdasarkan prospektus yang terbit Rabu (30/8), alhasil laba per saham meningkat dari Rp 164 menjadi Rp 195 per saham. Adapun kenaikan laba sejalan dengan pertumbuhan kredit dan pembiayaan. Pada semester satu 2023 tercatat sebesar Rp 1.202,13 triliun, naik 5,54% secara tahunan.

Namun dari sisi aset tercatat mengalami penurunan. Pada Juni 2023 ada di Rp 1.805,14 triliun dari posisi akhir tahun 2022 yang mencapai Rp 1.865,64 triliun.

Ketahui lebih banyak mengenai laba BRI nyaris tembus Rp 30 triliun.

5. TPA Sarimukti Terbakar, Bandung Berstatus Darurat Bencana Sampah

Pemerintah Kota Bandung menetapkan kota tersebut sebagai tanggap darurat bencana sampah. Penetapan status dilakukan setelah terjadi kebakaran di tempat pengolahan kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir Kota Kembang.

Keputusan ini ditetapkan Pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada Senin (28/8). Status darurat ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 24 September 2023.

Sedangkan pembiayaan untuk penanggulangan status tanggap darurat tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.

Keputusan ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menetapkan Bandung sebagai darurat sampah pada 24 Agustus 2023. Ema mengatakan ada 8.000 ton sampah yang belum bisa diangkut dari Kota Bandung dampak dari kebakaran TPA Sarimukti.

Simak bagaimana Bandung berstatus darurat bencana sampah.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...