Top News: Skripsi Tak Wajib, Pertamina Berhenti Jual Pertalite di 2024

Aryo Widhy Wicaksono
31 Agustus 2023, 05:45
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kanan) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (kanan) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri baru tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di perguruan tinggi negeri.

Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan lingkup standar Pendidikan Tinggi. Selain itu, aturan baru juga mengatur perubahan untuk standar kompetensi lulusan.

Peraturan menteri Nadiem untuk menghapus skripsi menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga kebijakan Pertamina yang akan menghentikan penjualan Pertalite, serta status darurat bencana sampah di Bandung, Jawa Barat.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Sarjana, Tesis Tak Perlu Terbit Jurnal

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan Rabu (16/8).

Menurut Nadiem aturan baru yang mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu juga ada perubahan untuk standar kompetensi lulusan.

“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem seperti dikutip Rabu (30/8).

Nadiem menjelaskan, terbitnya aturan baru akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Transformasi Standar Nasional memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi serta mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.

Simak penjelasan lengkap Menteri Nadiem mengenai penghapusan kewajiban skripsi sarjana.

2. BRI Beri Sinyal Lakukan Aksi Korporasi, Mau Lepas Saham BRIS?

Emiten bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memberi sinyal bakal melakukan aksi korporasi. Hal ini karena, perusahaan terlambat menyampaikan laporan kinerja keuangan periode semester pertam 2023.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sunarso mengatakan, keterlambatan laporan keuangan sebab adanya peninjauan terbatas atau limited review dari kantor akuntan publik (KAP).

"Kami paling akhir memang yang melaporkan kinerja keuangan. Tapi secara aturan belum ada yang dilanggar," kata Sunarso kepada wartawan dalam konferensi pers laporan keuangan semester pertama 2023, Rabu (30/8).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BRI Viviana Dyah Ayu Retno mengatakan apabila perusahaan melakukan peninjauan terbatas maka dalam jangka waktu maksimal dua bulan dari periode tutup buku, BRI wajib menyampaikan laporan keuangan.

Ketahui lebih banyak mengenai sinyal BRI lepas saham BRIS.

3. Pertamina Setop Jual Pertalite Tahun Depan, Diganti Pertamax Green 92

PT Pertamina (Persero) berencana menghapus peredaran bahan bakar minyak (BBM) Pertalite mulai tahun depan. Hilangnya BBM beroktan 90 itu akan digantikan oleh BBM anyar bernama Pertamax Green 92 hasil campuran Pertalite dengan kandungan 7% bioetanol alias E7.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...