KPK: Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Status Pernah Terlibat Korupsi

Ira Guslina Sufa
31 Agustus 2023, 07:29
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan sebelum melepas Roadshow Bus KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Roadshow bus tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi antikorupsi dan menindak serangan fajar dalam menghadapi Pemil
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan sebelum melepas Roadshow Bus KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang merupakan mantan koruptor harus mengumumkan kepada masyarakat pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Hal itu menjadi kewajiban bagi caleg koruptor sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/8). 

Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu. Adapun pada ketentuan kedua, mantan narapidana juga harus memberi penjelasan resmi kepada publik. 

“Dia harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujar Firli. 

Menurut Firli pernyataan terbuka didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, di mana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu. Batasan yang dimaksud dalam undang-undang adalah apabila seorang kena tidak pidana lima tahun lebih dan kedua tidak sedang  menjalani pidana. 

Firli menjelaskan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. "Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.

Senada dengan Firli, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono meminta calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye baik secara luring maupun daring. Pernyataan itu memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Menurut Arfianto, pernyataan itu penting karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Selain itu korupsi melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...