Jokowi Respons Penganiayaan oleh Paspampres, Sebut Hukum Berlaku Sama
Presiden Joko Widodo merespons dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda asal Aceh. Aksi brutal itu diketahui dilakukan oleh salah seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Menurut Jokowi, tindakan tersebut telah diserahkan kepada penegak hukum. Jokowi meminta proses hukum berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," kata Joko Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka, yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD), dalam kasus penculikan dan penganiayaan. Seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) menjadi korban penganiayaan hingga tewas.
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Korban, yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan telah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota TNI. Ia menegaskan para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Hanim meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum. Hal itu sesuai dengan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," kata Hanim saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Adapun Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengingatkan agar anggota Paspampres yang terlibat penganiayaan mendapatkan hukuman setimpal. Ia menyayangkan peristiwa yang melibatkan tiga terduga pelaku dari kalangan militer tersebut hingga menyebabkan nyawa seorang warga sipil melayang.
"Tentunya, tindakan-tindakan itu sangat kami sesalkan. Saya mantan prajurit, tentu apa pun alasannya, itu adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," ujar Lodewijk.
Anggota Komisi I DPR itu juga berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi prajurit lainnya untuk taat pada undang-undang. TNI diminta tetap fokus pada tugas utama melindungi rakyat dan negara.