Papua Tak Lagi Gunakan Noken di Pemilu 2024, Pemilih Coblos Langsung

Ira Guslina Sufa
6 September 2023, 13:59
Pemilu di Papua
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Sejumlah siswa menunjukkan surat suara yang sudah dicoblos saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sistem noken tidak lagi digunakan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua pada Pemilu 2024. Pemilih akan menggunakan langsung hak suaranya.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan tidak diberlakukannya sistem noken di wilayah Provinsi Papua. Ini merupakan pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.

Tiga provinsi baru yang dimekarkan dari Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.

Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Nabire. Adapun Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.

“Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu,” kata Steve seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/9). 

Dengan dihapuskan sistem noken maka pada pemilu 2024 masyarakat pemilik hak suara langsung menggunakan hak pilihnya saat pemilu dengan mendatangi TPS dan memilih calonnya. Hal ini berbeda dengan sistem yang berlaku di sejumlah wilayah di Papua pada pemilu 2019. 

Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken. Namun, setelah terjadi pemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Papua. Sistem noken sebelumnya diberlakukan di wilayah Pegunungan untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.

Pada perkembangannya sistem noken berubah. Noken menjadi wadah di mana suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu berdasarkan keputusan bersama atau berdasar pilihan tetua adat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...