Penuhi Panggilan KPK, Muhaimin Iskandar Pilih Tak Banyak Bicara

Ade Rosman
7 September 2023, 10:22
Muhaimin Iskandar
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan kasus korpsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/9).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (7/9). Muhaimin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Muhaimin tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya melempar senyum serta melambai ke arah awak media di lokasi.

Semula, lembaga antirasuah menjadwalkan meminta keterangan Wakil Ketua DPR RI itu pada Selasa (5/9). Namun Muhaimin tak dapat hadir lantaran harus menghadiri agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang, hasilnya pemeriksaan akan dilakukan hari ini. 

"Merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Ali Fikri sebelumnya mengatakan pemanggilan Muhaimin sebagai saksi tak terkait dengan faktor politis jelang Pemilu 2024. Menurut Ali seluruh perkara di lembaga antirasuah yang naik ke tahap penyidikan apabila telah terdapat tersangka yang ditetapkan

Menurut Ali pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Oleh karena itu, ia menyebut kehadiran Muhaimin Iskandar diperlukan untuk menuntaskan penyidikan. 

“Sangat penting untuk memperjelas seluruh perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kegiatan penyidikan yang dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Adapun Muhaimin mengatakan komitmen untuk hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Ia menyebut akan memberi keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. 

“Karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” ujar Muhaimin di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, Rabu (6/9). 

Muhaimin pun menyatakan mendukung seluruh langkah KPK dalam proses penyelesaian perkara. Ia menyebut sebagai warga negara ia mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu upaya pengentasan korupsi. 

Usut Dugaan Korupsi di Kemenaker

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. Pemeriksaan Muhaimin berkaitan dengan jabatannya sebagai Menaker pada periode 2009-2014. 

Menurut Guntur pemanggilan Muhaimin muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK. 

"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Muhaimin dimungkinkan sebagai bagian dari proses yang tengah berjalan. Ia menjelaskan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep. 

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...