Top News: Kronologi Kerusuhan Rempang, Kekayaan 3 Bakal Capres

Aryo Widhy Wicaksono
9 September 2023, 06:00
Ribuan warga berunjuk rasa menolak rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Ribuan warga berunjuk rasa menolak rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).

Kerusuhan terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8) siang. Petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Satpol PP, terlibat bentrok dengan warga Rempang.

Kerusuhan itu terjadi setelah warga menggelar demonstrasi, menolak pengembangan kawasan ke wilayah yang warga sebut sebagai kampung adat masyarakat Melayu.

Demonstrasi berubah menjadi kericuhan sesaat setelah hendak dilakukan pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.

Kericuhan di Rempang menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Di samping artikel mengenai kericuhan ini, simak juga berita mengenai harta kekayaan tiga nama bakal capres, serta aturan mengenai dana kampanye Pemilu 2024.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Kronologi Kerusuhan Rempang Batam, Perkara Relokasi hingga Ganti Rugi

Kerusuhan pecah di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8) siang. Petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP terlibat bentrok dengan warga Rempang. Bentrok terjadi saat pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Cekcok antara warga dan petugas keamanan membuat aparat menembakkan gas air mata. Situasi menjadi tidak kondusif, warga berlarian, dan dorong mendorong antara petugas dan warga terjadi.

Dari kejadian itu, dikabarkan beberapa siswa sekolah dibawa ke rumah sakit akibat terkena gas air mata yang terbawa angin, karena lokasinya yang tidak jauh dari tempat terjadinya keributan.

"Ada belasan siswa yang saya tau dibawa oleh ambulan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Gas air mata itu tadi terbawa angin, karena ribut dekat dari sekolah kami," ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Muhammad Nazib saat ditemui di lokasi.

Ketahui lebih banyak mengenai kronologi kerusuhan di Rempang, serta upaya relokasi dan ganti rugi kepada warga.

2. MP Evans Akuisisi Dua Perusahaan Minyak Sawit US$ 60 Juta

MP Evans Group PLC, produsen minyak sawit Indonesia yang sahamnya tercatat di Bursa London, mengakuisisi dua produsen crude palm oil (CPO) senilai US$ 60 juta atau sekitar Rp 919,8 miliar (kurs Rp 15.330 per US$). Kedua perusahaan yang menjadi target akuisisi itu adalah PT Agro Bumi Kaltim (ABK) dan PT Nusantara Agro Sentosa (NAS).

Saat ini, proses akuisisi menunggu finalisasi proses hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. MP Evans menargetkan akuisisi tersebut rampung pada akhir tahun ini. Perusahaan mengatakan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan tujuannya untuk menambah area tertanam yang berdekatan dengan lahan sawit milik MP Evans.

ABK maupun NAS memiliki dan mengelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yang secara kumulatif mencapai 8.350 hektare, rinciannya: perkebunan sawit milik ABK seluas 4.973 hektare dan perkebunan sawit milik NAS seluas 3.377 hektare.

Jika ditinjau dari sisi kepemilikan, lahan milik ABK dan NAS terdiri atas 6.664 hektare lahan dengan kepemilikan langsung dan 1.686 hektare lahan yang diawasi oleh koperasi petani plasma.

Ketahui lebih banyak mengenai akuisisi MP Evans senilai US$ 60 juta tersebut.

3. 35% Nasabah Bank Jago Ditopang Ekosistem Gojek Tokopedia

Ekosistem PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turut memberi andil sekitar 35% dari seluruh nasabah emiten bank digital, PT Bank Jago Tbk (ARTO) yang mencapai 8,3 juta. Direktur Utama Bank Jago Arief Harris Tandjung menyebut potensi pertumbuhannya masih cukup besar mengingat ruang kolaborasi yang terus berlangsung.

Arief menyebut hasil kolaborasi Bank Jago dengan ekosistem GOTO, tercermin dari pertumbuhan pembiayaan dan kredit di semester pertama tahun ini yang mencapai 54% secara tahunan menjadi Rp 11,2 triliun.

Sedangkan, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Bank Jago tercatat tumbuh 65% menjadi Rp 10,1 triliun di semester pertama 2023. Di tengah pertumbuhan penyaluran kredit dan DPK, laba perusahaan juga naik 40% secara tahunan menjadi Rp 41 miliar pada enam bulan pertama tahun ini.

Simak bagaimana Bank Jago ditopang ekosistem Gojek Tokopedia.

4. Adu Tajir 3 Capres, Berapa Harta Kekayaan Prabowo, Ganjar dan Anies?

Menjelang masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum, nama tiga kandidat terus mengemuka. Masing-masing calon pun telah mengantongi dukungan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu.

Ketiga nama yang digadang maju di pilpres adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Prabowo telah mengantongi dukungan dari Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang dan Partai Gelora.

Ganjar Pranowo diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memiliki tiket untuk mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi. Meski begitu Ganjar juga mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Perindo.

Sedangkan Anies Baswedan mendapat dukungan dari Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

Simak data harta kekayaan Prabowo, Ganjar, dan Anies.

5. 5 Poin Aturan Dana Kampanye, Batas Sumbangan untuk Capres Rp 25 Miliar

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru terkait pelaporan dana kampanye pemilu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang diterbitkan pada 1 September 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PKPU dibuat merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan dana kampanye di undang-undang pemilu seperti mengenai siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye.

PKPU juga mengatur siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye. Menurut Hasyim sesuai UU Pemilu dana kampanye berasal dari partai politik.

“Maka, kemudian dibedakan rekening partai politik dan rekening dana kampanye. Rekening partai politik tunduknya kepada undang-undang partai politik, kalau rekening dana kampanye tunduknya pada undang-undang pemilu,” ujar Hasyim seperti dikutip dari laman resmi KPU, Jumat (8/9).

Hasyim menjelaskan PKPU dana kampanye akan mengatur secara rinci bagaimana pelaporan dana masuk dari partai politik. KPU bisa melihat berapa dana yang dikirim oleh partai untuk masuk ke rekening dana kampanye.

Simak aturan dana kampanye.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...