Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Apa Perannya?

Ade Rosman
11 September 2023, 18:16
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan kesimpulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek tersebut telah merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengungkapkan, tiga tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy setiawan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Feriandi Mirza, dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan. Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kominfo sebanyak 11 orang.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan pe ahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9) sore.

Kuntadi menerangkan, ketiga orang tersangka baru diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kuntadi Elvano selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

"Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tsb diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," kata Kutadi.

Kemudian Jemmy diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM, dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5. Lalu peran dari perbuatan Feriandi selaku kepala divisi bersama-sama dengan AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga, akibat perbuatannya itu memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...