Kejagung Dalami Potensi Pihak Lain Terlibat Aliran Dana BTS Rp 27 M

Ade Rosman
12 September 2023, 13:25
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

enurut Ketut uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail itu kini telah disita oleh penyidik. Penyitaan akan dilakukan sampai ada putusan resmi dari proses persidangan. 

“Apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kami lihat nanti proses persidangan, yang penting transparan dan terbuka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers seperti dikutip Selasa (11/9). 

Meski begitu Kuntadi mengatakan pemeriksaan terkait adanya indikasi lain dalam aliran dana Rp 27 miliar itu akan terus dilakukan. Kejaksaan akan menggali keterangan dari para tersangka dan saksi dalam proses persidangan. Namun Kuntadi tidak menyebutkan siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan. 

“Sampai dengan detik ini, pemeriksaan terkait indikasi dengan uang tersebut sudah kami kejar. Tentang apa, bagaimananya, sudah kami lengkapkan dalam perkaranya. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu,” ujar Kuntadi lagi. 

Sebelumnya Maqdir Ismail telah menyinggung soal asal muasal uang Rp 27 miliar yang ia serahkan ke Kejaksaan. Menurut Maqdir uang yang ia serahkan dalam pecahan dolar Amerika serikat ke Kejagung pada (13/7) lalu untuk untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy yang menjadi satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi BTS 4G. Korupsi itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Pengacara senior itu menjelaskan ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo. Menurut Maqdir disebutkan dalam dakwaan kliennya menerima uang Rp 119 miliar.

Uang US$ 1,8 juta itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya. Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejagung. Pertama senilai Rp 8 miliar, selanjutnya senilai Rp 27 miliar.

“Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.

Sebelumnya, kepada penyidik Kejagung, Irwan dan Windi mengungkapkan menyerahkan sejumlah uang pada beberapa pihak, termasuk pada Menpora Dito Ariotedjo. Dito disebut menerima uang sebesar Rp 27 miliar pada periode November-Desember 2022, ketika ia masih menjadi staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Politisi dari Partai Golkar itu pun telah diperiksa oleh Kejagung. Sesuai pemeriksaan Dito menyatakan tak pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar itu.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...