Babak Baru Kasus Kresna Life, Bareskrim Limpahkan Perkara ke Kejaksaan

Ira Guslina Sufa
12 September 2023, 14:11
Kresna Life
Katadata

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung. 

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9).  

Menurut Wisnu pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Kresna Life sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 September 2023. Informasi itu disampaikan melalui Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

 Penyidikan kasus Kresna Life sudah dimulai sejak 16 September 2022. Kasus bergulir setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata

Wisnu menjelaskan jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar. Adapun modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...