Penerapan Sistem Gaji Tunggal PNS Dapat Tingkatkan Daya Beli Pensiunan

Andi M. Arief
12 September 2023, 14:58
Pegawai Negeri Sipil berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pegawai Negeri Sipil berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Pemerintah berencana untuk menerapkan single honor salary pada Aparatur Sipil Negara mulai tahun depan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan pertimbangan perubahan metode penghitungan ASN atau PNS adalah daya beli mereka setelah masa pensiun.

Suharso mengatakan, single honor salary tersebut akan memasukkan semua jenis pendapatan menjadi satu perhitungan. Dengan demikian, tidak ada lagi pemisahan gaji pokok, tunjangan kinerja dan kemahalan, asuransi kesehatan, asuransi kemarin, serta dana hari tua. Suharso menilai metode perhitungan tersebut sudah menjadi hal yang biasa di beberapa negara.

"Kami juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik. Ke depan nanti seorang pensiunan ASN jangan enggak bisa ke dokter dan seterusnya," kata Suharso di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9).  

Suharso mengaku saat ini pensiunan PNS masih memiliki kualitas hidup yang baik. Walau demikian, Suharso menemukan ada ketimpangan kualitas hidup antar pensiunan PNS.

Suharso menyampaikan skema rinci perhitungan gaji PNS anyar tersebut masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Targetnya pembuatan skema selesai secepatnya lah," katanya.

Sebelumnya, Suharso mengatakan kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Kenaikan Gaji 8%

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8% pada tahun depan. Jokowi juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%. Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.  

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan DPR, Rabu (16/8).  

Ia berharap kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurut dia, reformasi birokrasi juga harus terus diperkuat agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...