Top News: Cuti Bersama dan Hari Libur di 2024, Gaji PNS Naik 8 Persen

Aryo Widhy Wicaksono
13 September 2023, 05:55
Pekerja menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/8).

Pemerintah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional, dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Ketiga aturan tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).

Sebelum keputusan bersama ini diumumkan, ketiga menteri menghadiri rapat yang dipimpin Menko PMK.

Penetapan keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.

Kebijakan libur nasional dan cuti bersama 2024 menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada Selasa (12/9). Selain ketetapan tanggal merah, simak juga rencana kenaikan gaji PNS tahun depan, dan terungkapnya misteri uang Rp 27 miliar di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Muhadjir penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Simak daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2024.

2. Gaji PNS akan Naik 8% Tahun Depan dengan Single Salary Tanpa Tunjangan

Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS baik di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8% pada tahun depan. Pemerintah juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%.

Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. Selain kenaikan, pemerintah juga bersiap mengubah atau reformasi sistem gaji dan pensiun PNS.

Pemerintah berencana menerapkan konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan gaji tunggal atau single salary bagi PNS.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (11/9).

Ketahui lebih banyak mengenai gaji PNS akan naik 8 persen tahun depan.

3. Misteri Uang Rp 27 M di Korupsi BTS Terungkap, Kejagung Urai Statusnya

Duduk perkara uang Rp 27 miliar yang diserahkan salah satu tersangka korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika terungkap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...