Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Cabut Hak Politik

Ira Guslina Sufa
13 September 2023, 15:38
Lukas Enembe
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). 

Selain hukuman penjara, Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47,83 miliar. 

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto 

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak politik. Lukas tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...