Modus Korupsi Pembangunan Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah DD selaku direktur Utama PT Jasa Marga jalan layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020. Tersangka kedua adalah YM selaku ketua panitia lelang JJC, dan tersangka ketiga TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Menurut Kuntadi dalam pembangunan tol layang Jakarta - Cikampek itu diduga terjadi persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun, kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (14/9).
Kuntadi mengungkapkan, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design), yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume. Kemudian DD selaku Direktur Utama PT JJC disebut secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender.
Menurut Kuntadi penetapan pemenang telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Lalu, YM selaku ketua panitia lelang melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan.
"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU huruf c Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kuntadi.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Kejagung akan menahan tersangka DD untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan.
"Saudara DD selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selasa," kata Ketut.
Duduk Perkara Korupsi Tol MBZ
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 triliun.
Sejak Maret 2023, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Pada 16 Mei 2023, Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.