Mahfud Serahkan Rekomendasi Tim Reformasi Hukum ke Jokowi, Ini Isinya
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan 150 rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Bogor, Kamis (14/9).
Rekomendasi tersebut akan menjadi agenda prioritas untuk mempercepat reformasi hukum. Sedangkan rekomendasi yang diserahkan terdiri dari beberapa kelompok kerja.
Kelompok kerja yang dimaksud adalah Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
"Disusun dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsulatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarkat sipil," tulis keterangan tertulis Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berikut poin-poin rekomendasi yang disampaikan:
Reformasi Hukum Agraria dan Tanah
Dalam sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam (SDA), Tim Percepatan fokus merekomendasikan pembuatan prosedur Satu Peta. Rekomendasi lainnya adalah pengakuan dan pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU Masyarakat Adat hingga perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.
Tim juga meminta Jokowi untuk membentuk dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA.
Ini demi penyelesaian konflik agraria dan mafia tanah yang kompleks dan membutuhkan data lebih rinci. Tim Percepatan juga merekomendasikan agar PP No. 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut serta izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut.
“Satgas-satgas tersebut diharapkan akan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya," demikian keterangan tertulis Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Pencegahan Korupsi
Dalam pemberantasan korupsi, tim merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Mereka juga mendorong diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless) untuk mencegah praktik beli suara.
Tim juga meminta KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai keberaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar. Tim Percepatan juga berharap KPK segera dilakukan revisi undang-undang tipikor dengan mengatur korupsi di sektor swasta hingga mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.
Perubahan Aturan
Tim juga menghendaki adanya perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan. Hal tersebut dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan.
Mereka juga merekomendasikan revisi terkait Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal tersebut demi membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak.
“Presiden, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah, diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajaran yang ada di bawahnya untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum ini,” demikian keterangan tertulis Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.