Top News: Skema Ganti Rugi Warga Rempang, Pendaftaran CPNS Mundur

Aryo Widhy Wicaksono
19 September 2023, 05:50
Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Pemerintah mengubah skema ganti rugi untuk warga Rempang yang terdampak relokasi untuk pembangunan Rempang Eco City. Keputusan ini menjadi solusi dari pemerintah kepada warga, setelah terjadi aksi unjuk rasa menolak pembangunan.

Ganti rugi semula diberikan secara merata kepada semua warga terdampak tanpa memperhatikan kepemilikan aset lain, dengan biaya hidup sekitar Rp 1 juta per orang selama proses relokasi.

Kini warga akan mendapatkan uang ganti rugi dengan penyesuaian terhadap hak mereka, serta tambahan tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa, ditambah uang sewa rumah Rp 1,2 juta.

Perubahan skema ganti rugi kepada warga Rempang menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News di Katadata.co.id pada Senin (18/9). Selain masalah Rempang, simak juga artikel mengenai nasib Argo Parahyangan setelah ada Kereta Cepat, serta poin pertemuan SBY dengan Prabowo.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Pemerintah Ubah Skema Ganti Rugi Relokasi Rempang, Warga Dapatkan SHM

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah mengubah skema ganti rugi yang diberikan kepada warga Rempang yang terdampak investasi.

Menurut Bahlil besaran ganti rugi yang diberikan akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.

Bahlil menjelaskan, uang ganti rugi yang diberikan pada warga disesuaikan dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.

Dengan ketentuan yang baru, setiap warga akan mendapat tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, terdiri dari rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.

Menurut Bahlil proses ganti rugi juga akan disesuaikan dengan aset yang telah dimiliki oleh warga. Untuk warga yang telah memiliki tanah dengan alas hak dan rumah yang bagus di atas tipe 45, maka akan diganti dengan nilai yang setara.

Simak lebih lengkap skema ganti rugi relokasi Rempang.

2. Warga Rempang Minta Tak Direlokasi Keluar Pulau, Ini Solusi Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendapatkan permintaan dari masyarakat di Pulau Rempang agar lokasi pemindahan hunian mereka masih berada di pulau tersebut. Bahlil mengatakan ia akan membahas hal tersebut dengan kementerian lain.

"Kami minta masukan dari perwakilan bapak dan ibu, kita buka peta Rempang bersama-sama," kata Bahlil saat mengunjungi warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (18/9) dikutip dari Antara.

Bahlil juga memastikan pemerintah tak akan membongkar makam leluhur masyarakat Melayu di Rempang meski akan ada investasi.

Ia berjanji makam yang ada akan dipercantik. "Nanti ini akan dipagar, dibuat gapura, agar dapat nyaman berziarah," katanya.

Ia juga telah mengajukan pembuatan museum di Pulau Rempang untuk menunjukkan identitas masyarakat Melayu di pulau tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...