KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Rasuah LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers menyampaikan status tersangka Karen didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah digelar penyidik. Karen ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Firli mengatakan pemeriksaan terhadap Karen merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
"KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sehingga kami lakukan penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan tersangka," ujar Firli dalam keterangan pers seperti disiarkan KPK TV, Selasa (19/9).
Firli mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Karen akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 8 Oktober. Karen akan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK.
Pada perkara dugaan korupsi LNG ini sebelumnya KPK telah memeriksa memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara Periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (14/9) lalu. Usai pemeriksaan Dahlan mengatakan tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair tersebut.
"Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan usai pemeriksaan.
Pada 2022 KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Sejumlah pihak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu sampai saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.