Politikus PDIP Pertanyakan Urgensi Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

Ade Rosman
20 September 2023, 17:34
PDIP
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Panglima TNI Yudo Margono saat menjabat KASAL mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP TB Hasanuddin mempertanyakan  rencana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Menurut dia wacana perpanjangan itu tidak sejalan dengan kebiasaan yang terjadi di organisasi militer. 

Hasanuddin mengatakan di dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apapun harus tetap dilaksanakan. Apalagi untuk jabatan yang melibatkan lintas matra seperti laut, udara dan darat. 

"Jika seorang komandan  gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya.  Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya nggak bisa," kata Hasanuddin dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Ia menyebut, masa bakti prajurit TNI mengikuti acuan yang termaktub dalam Undang-undang 34/2004 Pasal 53 tentang TNI. Peraturan itu menyebut bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Lebih jauh ia menyebutkan aturan itu juga diatur dalam PP RI nomor 39/ 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Pasal 21 (1) a, yang berbunyi masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...