Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

Nur Hana Putri Nabila
20 September 2023, 18:24
Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).

Pemilihan umum (Pemilu) serentak akan berlangsung di Indonesia pada 2024 mendatang. Pemilu tersebut menjadi salah satu yang paling singkat dalam sejarah, dengan jumlah daerah pemilihan terbanyak. Tak hanya itu, Indonesia menjadi negara ketiga terbesar di dunia dalam hal jumlah pemilih, setelah India dan Amerika Serikat (AS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan,  pemilih dapat mengajukan permohonan pindah tempat pemilihan sementara (TPS) apabila mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang ada di kartu tanda penduduk (KTP).

Anggota KPU,Betty Epsilon Idroos mengatakan masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah lokasi TPS harus mengurus langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara online (daring). 

Betty mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini ketentuannya: 

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Membawa bukti pendukung alasan pindah memilih
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Syarat dan Ketentuan Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Sebelum mengajukan pindah memilih, pastikan Anda memenuhi salah satu dari kriteria-kriteria berikut ini. 

Batas akhir Pelayanan sampai 15 Januari 2024:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas.

Batas Akhir Pelayanan sampai 7 Februari 2024:

  1. Pemilih yang sakit.
  2. Pemilih yang tertimpa bencana.
  3. Pemilih yang menjadi tahanan.
  4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.



Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

1. Cek Daftar Pemilih

Pastikan telah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan melalui https://www.cekdptonline.kpu.go.id

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...