Komnas HAM Desak Polisi Tak Gunakan Kekuatan Berlebih di Kasus Rempang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak kepolisian tidak menggunakan cara kekerasan dengan melibatkan aparat berlebihan dalam proses relokasi dan pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City. Insiden bentrokan terjadi antara kepolisian dan warga Rempang yang menolak relokasi pada 7 September dan 11 September 2023.
“Kami mendesak agar kepolisian, khususnya Kapolri di masa depan tidak lagi menggunakan kekuatan berlebihan dan penggunaan gas air mata harus menjadi opsi paling akhir,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers penanganan kasus Pulau rempang, Jumat (22/9).
Berdasarkan keterangan Kapolresta Barelang yang dihimpun Komnas HAM, memang terdapat pengerahan 1.000 pasukan gabungan dalam pengamanan rencana kegiatan pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September 2023 untuk mengantisipasi potensi kerusuhan. Kepolisian menyebut, pengamanan oleh pasukan gabungan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur dalam mengamankan aksi huru hara.
Kepolisian, menurut Komnas HAM, juga menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang yang terkena imbas atas insiden tersebut. Gas air mata masuk ke kedua sekolah tersebut lantaran terbawa oleh hembusan angin yang tak terhindarkan. Polresta Barelang juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang terdampak konflik tersebut.
Dalam temuan Komnas HAM berdasarkan keterangan pihak SMPN 22 Galang, SDN 24 Galang, dan masyarakat, gas air mata masuk ke area kedua sekolah dan menimbulkan dampak psikologis kepada para siswa. Komnas HAM juga menemukan korban bayi berusia delapan bulan yang teng terdampak hebat akibat penggunaan gas air mata karena berada di sekitar SDN 24 Galang.
Adapun Komnas HAM juga meminta kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang. Dalam insiden bentrokan antara aparat dan warga, kepolisian menangkap delapan warga pada 7 September 2023 dan 34 warga pada 11 September. Namun, penangkapan 8 warga atas insiden 7 September telah dibatalkan.
Menurut keterangan Komnas HAM terkait kondisi dan status tahanan di Polresta Barelang saat mengecek langsung, tim tidak dapat melihat secara langsung kondisi tahanan dan melakukan permintaan keterangan secara komprehensif.
Menurut Komnas HAM, penyidik hanya menghadirkan tiga tahanan dari peristiwa 7 September dan tiga tahanan dari peristiwa 11 September. Adapun saat ini, Polresta Barelang telah menangguhkan penahanan terhadap 8 orang tersangka insiden 7 September dan masih mempelajari kemungkinan melakukan penangguhan penanganan terhadap 34 tersangka insiden 11 September.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengakui pendekatan penanganan masalah di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, memang kurang pas.
"Ya Rempang itu, mungkin ya kita sekarang lagi mau slow down. Mungkin pendekatannya kemarin kurang pas," katanya ditemui seusai 2nd Edition Marine Spatial Planning & Services Expo 2023 di Jakarta, Selasa.
Menurut Luhut yang berpengalaman dalam banyak penanganan masalah investasi yang berhubungan dengan pembebasan tanah, seharusnya tidak ada masalah jika dilakukan identifikasi secara menyeluruh. "Selama saya yang menanganin, banyak pembebasan tanah, tidak ada masalah," katanya.
Luhut juga menilai masyarakat setempat yang terdampak dari pembangunan proyek investasi umumnya tidak akan menolak direlokasi asal mendapatkan penggantian yang setimpal.
"Oleh karenanya harus kita identifikasi, rakyat itu pada umumnya mau, tidak ada masalah. Karena kalau mereka direlokasi, ada yang mau dikasih rumah dengan pekerjaan, sekolah dan sebagainya, ada juga yang mau uang saja, cash," katanya.
Dalam berbagai konflik seperti yang terjadi di Rempang, menurut Luhut, bisa dipastikan ada oknum-oknum provokator yang memecah belah masyarakat. Namun, ia memastikan masalah tersebut seharusnya bisa diatasi.