Komnas HAM Desak Polisi Tak Gunakan Kekuatan Berlebih di Kasus Rempang

Nur Hana Putri Nabila
22 September 2023, 21:11
rempang, pulau rempang, kasus rempang
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak kepolisian tidak menggunakan cara kekerasan dengan melibatkan aparat berlebihan dalam proses relokasi dan pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City. Insiden bentrokan terjadi antara kepolisian dan warga Rempang yang menolak relokasi pada 7 September dan 11 September 2023. 

“Kami mendesak agar kepolisian, khususnya Kapolri di masa depan tidak lagi menggunakan kekuatan berlebihan dan penggunaan gas air mata harus menjadi opsi paling akhir,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers penanganan kasus Pulau rempang, Jumat (22/9). 

Berdasarkan keterangan Kapolresta Barelang yang dihimpun Komnas HAM, memang terdapat pengerahan 1.000 pasukan gabungan dalam pengamanan rencana kegiatan pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September 2023 untuk mengantisipasi potensi kerusuhan. Kepolisian menyebut, pengamanan oleh pasukan gabungan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur dalam mengamankan aksi huru hara. 

Kepolisian, menurut Komnas HAM, juga menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang yang terkena imbas atas insiden tersebut. Gas air mata masuk ke kedua sekolah tersebut lantaran terbawa oleh hembusan angin yang tak terhindarkan. Polresta Barelang juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang terdampak konflik tersebut. 

Dalam temuan Komnas HAM berdasarkan keterangan pihak SMPN 22 Galang, SDN 24 Galang, dan masyarakat, gas air mata masuk ke area kedua sekolah dan menimbulkan dampak psikologis kepada para siswa. Komnas HAM juga menemukan korban bayi berusia delapan bulan yang teng terdampak hebat akibat penggunaan gas air mata karena berada di sekitar SDN 24 Galang. 

Adapun Komnas HAM juga meminta kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.  Dalam insiden bentrokan antara aparat dan warga, kepolisian menangkap delapan warga pada 7 September 2023 dan 34 warga pada 11 September. Namun, penangkapan 8 warga atas insiden 7 September telah dibatalkan. 

Menurut keterangan Komnas HAM terkait kondisi dan status tahanan di Polresta Barelang saat mengecek langsung, tim tidak dapat melihat secara langsung kondisi tahanan dan melakukan permintaan keterangan secara komprehensif. 

Menurut Komnas HAM, penyidik hanya menghadirkan tiga tahanan dari peristiwa 7 September dan tiga tahanan dari peristiwa 11 September.  Adapun saat ini, Polresta Barelang telah menangguhkan penahanan terhadap 8 orang tersangka insiden 7 September dan masih mempelajari kemungkinan melakukan penangguhan penanganan terhadap 34 tersangka insiden 11 September.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...