Warga Rempang Batal Direlokasi Keluar Pulau, Ditampung di Satu Kampung
Pemerintah membatalkan rencana relokasi atau pemindahan warga Rempang keluar pulau. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan 900 kepala keluarga (KK) bakal direlokasi ke satu kampung masih dalam satu pulau dengan proyek pengembangan Kawasan Eco City, Batam Kepulauan Riau.
Sebanyak 900 kepala keluarga (KK) tersebut selama ini tinggal menyebar lima kampung di Pulau Rempang, yakni Kampung Blongkeng, Kampung Pasir Panjang, Kampung Sembulan Tanjung, Kampung Pasir Merah, dan Kampung Sembulan Hulu. Bahlil mengatakan, para warga terdampak bakal dipindahkan ke Kampung Tanjung Banun yang letaknya masih berada di Pulau Rempang.
Rencana tersebut masih akan dibahas melalui rapat teknis antara Kementerian Investasi dan otoritas pimpinan daerah seperti Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan (BP Batam). "Kami geser ke Kampung Tanjung Benun yang lokasinya tidak lebih dari tiga kilometer," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini juga melaporkan telah ada 300-an KK yang mendaftar secara sukarela untuk proses relokasi ke Kampung Tanjung Banun.
Bahlil menegaskan pemerintah melakukan proses pergeseran warga. Pernyataan tersebut sekaligus menolak istilah relokasi sebagai tindakan pemindahan warga terdampak itu.
"Ini bukan penggusuran dan juga bukan relokasi. Kalau relokasi itu dari Pulau A ke Pulau B. Tadinya pemerintah mau geser relokasi dari Pulau Rempang ke Pulau Galang," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Pemerintah bersama BP Batam berkomitmen untuk menyediakan lahan bagi warga Rempang yang direlokasi untuk pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Masyarakat terdampak juga diberikan uang saku senilai Rp 1.034.636 per orang dalam setiap KK per bulan.
Biaya tersebut bisa digunakan untuk biaya hidup selama masa relokasi dan pembangunan hunian dari pemerintah. Tiap keluarga terdampak relokasi juga mendapatkan tanah 500 meter persegi dan bangunan rumah ukuran tipe 45 senilai Rp 120 juta.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, relokasi lahan warga terdampak pengembangan Eco City Rempang sudah menemui kesepakatan antara mayoritas masyarakat dengan Pemerintah Daerah, Pengembang dan DPRD.
Kesepakatan itu sudah disampaikan kepada warga. Menurut Mahfud, kesepakatan multi pihak itu terjadi pada tanggal 6 September. Adapun pihak pengembangan Kawasan tersebut adalah PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.