Alasan Jokowi Larang TikTok Shop Jualan: Demi Lindungi UMKM
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya melarang media sosial seperti TikTok Shop berjualan. Jokowi menjelaskan larangan ini untuk melindungi para pedagang dari dampak yang besar.
Jokowi mengatakan aturan terkait larangan media sosial untuk ecommerce ini akan dirilis besok. Hal ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
"Besok (aturannya) mungkin keluar. Ini karena dampaknya dahsyat, kami terlambat beberapa bulan, efeknya sudah ke mana-mana," kata Jokowi dalam Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Jokowi mengatakan perkembangan teknologi seharusnya menciptakan potensi ekonomi baru dan bukan menggerus kegiatan yang berjalan. Oleh sebab itu pemerintah akan merancang aturan yang terintegrasi.
"Payung besar transformasi digital harus dibuat lebih holisitik sehingga industri kreatif dan UMKM dipayungi dari terjangan digital," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada hari ini.
Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Dia mengatakan social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.
Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.
"Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.