Duduk Perkara Korupsi di Kementan yang Seret Nama Syahrul Yasin Limpo

Ira Guslina Sufa
29 September 2023, 16:55
Kementan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat tentang pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) sore hingga Jumat (29/9) pagi. Usai memeriksa rumah dinas, tim penyidik KPK lanjut menggeledah kantor Kementerian Pertanian yang berlokasi di kawasan Ragunan Jakarta Selatan. 

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara yang tengah diusut. Ali menyebut perkara sudah naik ke proses penyidikan sejak Juni lalu usai dilakukan gelar perkara oleh pimpinan KPK. 

“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik sebagai tindak lanjut mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang KPK lakukan  atas dugaan korupsi di kementerian pertanian,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK. 

Menurut Ali sejak awal tahun KPK telah melakukan pengusutan dugaan perkara di kementerian pertanian. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang telah melewati proses verifikasi dan telaah di internal KPK. 

“Berdasarkan kecukupan  alat bukti yang dirasa cukup dari sebuah keputusan yang kolektif dan kolegial karena dalam forum ekspos tentu dihadiri oleh pimpinan kemudian struktural KPK baik penyidik dan penuntut umum disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup sehingga naik menjadi penyidikan,” ujar Ali. 

Ali menjelaskan penggeledahan yang dilakukan merupakan salah satu cara untuk melakukan pengumpulan alat bukti. Ia mengatakan dari proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik telah menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah surat berharga. 

“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan yang dimaksud,” ujar Ali. 

Penetapan Tersangka

Di sisi lain Ali menjelaskan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan rumah Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

“Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali. 

Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum seperti termaktup dalam pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. 

Pada pasal ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun perbuatan yang disebut dalam pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelaku juga diduga menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Saat ini, kata Ali, KPK telah menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK belum bisa mengumumkan kapan pemanggilan akan dilakukan. 

Syahrul Yasin sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Saat itu ia memenuhi panggilan KPK setelah mangkir dari panggilan pertama karena sedang berada di luar negeri. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK. 

Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya. 

“Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul saat ditanya wartawan soal dugaan saweran di Kementerian Pertanian usai menjalani pemeriksaan. 

Syahrul tidak mau berbicara lebih jauh mengenai penjelasan yang sudah disampaikan kepada KPK. Namun ia juga tidak membantah kabar tersebut saat ditanya oleh awak media. Secara singkat, politikus Partai Nasional Demokrat itu hanya menjelaskan telah memberi keterangan pada penyidik.

Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.   

Di sisi lain, Syahrul mengatakan ia akan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut proses yang berjalan di KPK sudah berjalan sesuai dengan standar yang ada. 

"Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Syahrul di KPK, Jakarta, Senin (19/6). 

KPK juga telah menggali keterangan 49 pejabat dan pegawai di Kementan. Pada Selasa (13/6) pimpinan KPK telah melakukan ekspose. Syahrul disebut-sebut diperiksa dalam perkara SPJ fiktif, suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...