Senin Depan, Puluhan Ribu Buruh Gelar Demo Besar-besaran di Gedung MK

Lona Olavia
30 September 2023, 15:04
Senin Depan, Puluhan Ribu Buruh Gelar Demo Besar-besaran di Gedung MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). Mereka menuntut pemerintah untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja.

Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya, berencana akan menggelar aksi massa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10) mendatang. Aksi itu untuk mengawal Pembacaan Sidang Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin, termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut. "Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/9).

Oleh karena itu, Said Iqbal menyampaikan beberapa sikap Partai Buruh dalam aksinya mendatang:

1. Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil. Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

2. Sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional. Dengan demikian, lebih dari 80% buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lainnya,” ujar Said.

 Hal itu harus disebutkan, menurutnya karena untuk menjelaskan begitu meluasnya para penggugat untuk bersama menggugat UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional.

3. Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...