Komisi III Sepakat Pilih Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memilih politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Arsul sani menjadi satu-satunya nama yang diajukan oleh sembilan fraksi.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adam adalah Bapak Arsul Sani," ujar Adies dalam konferensi pers usai penetapan calon hakim konstitusi di kompleks parlemen Senayan, Selasa (26/9).
Proses seleksi calon hakim MK di Komisi Hukum DPR sudah berlangsung sejak kemarin. Terdapat sembilan calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Menurut Adies nama Arsul menjadi satu-satunya kandidat yang dipilih oleh sembilan fraksi di DPR.
Setelah diputuskan Komisi III, nama Arsul selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Selanjutnya nama Wakil Ketua Umum PPP itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berharap jika nanti Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK dapat lebih memahami produk legislasi yang diajukan dalam gugatan uji materi untuk kemudian diputuskan secara seksama. Posisi Arsul sebagai anggota DPR menurut dia menjadi nilai lebih bagi Arsul.
Selain itu Bambang juga mengingatkan Arsul peran berat yang akan dijalankan saat nanti menjadi hakim konstitusi karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilu. Ia menyebut Arsul harus bisa menggunakan pengalaman dan pendidikan dalam memutus sengketa di MK.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio memberikan apresiasi kepada Arsul Sani karena menjadi satu-satunya calon hakim MK yang menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
"Dari tujuh calon hakim konstitusi, saya memberi apresiasi kepada Pak Arsul, karena hanya Pak Arsul satu-satunya memasukkan LHKPN. Jadi, ini memang menunjukkan kenegarawanan yang patuh pada undang-undang," kata Ichsan.
Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengatakan dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR. Ia bahkan mengatakan siap mundur dari posisi anggota DPR.
Arsul pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," ujar Arsul Sani.
Sebelumnya, Komisi III DPR, pada Senin (25/9) dan Selasa, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK.
Pada hari pertama uji kelayakan tersebut, Senin (25/9), diikuti oleh lima calon hakim MK, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif. Di hari kedua, Selasa, ada dua orang yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan yaitu Haridi Hasan dan Arsul Sani.