Setahun Tragedi Kanjuruhan, PSSI Bentuk Komite Ad Hoc Suporter

Image title
Oleh Antara
1 Oktober 2023, 13:05
Ilustrasi. Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kiri) saat seremoni perjanjian kerja sama pada PSSI Partner Summit 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Ilustrasi. Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kiri) saat seremoni perjanjian kerja sama pada PSSI Partner Summit 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berencana mengadakan rapat pembentukan Komite Ad Hoc Suporter di Jakarta hari ini, Minggu (1/10), bertepatan dengan setahun Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 135 jiwa. Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan pembentukan komite ini dilakukan untuk mewujudkan transformasi sepak bola Indonesia.

Ia mengatakan pembentukan komite tersebut juga merupakan salah satu pemenuhan permintaan FIFA tang meminta sepak bola Indonesia segera dibenahi. "Ini pertama kali di PSSI ada Komite Ad Hoc Suporter, nggak pernah ada dalam sejarah sebelumnya," kata dia, Sabtu (30/9).

Menurut Erick, komite itu bertugas memperbaiki sistem dan tata kelola suporter agar peristiwa Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, tak terulang. "Saya berharap seluruh komunitas bola, suporter, bisa berdamai," kata dia.

Pembentukan komite ini telah disetujui sejak Februari 2023 lalu dalam Rapat Komite Eksekutif PSSI yang digelar di kantor PSSI di GBK Arena, Jakarta, Sabtu (18/2). Selain membentuk Komite Ad Hoc Suporter, ada pula Komite Ad Hoc Infrastruktur, Badan Tim Nasional, dan Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk PSSI sepanjang 2023 ini.

Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan, Erick mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk membantu keluarga korban. "Tetapi apa pun yang kami lakukan untuk keluarga yang ditinggalkan, tak akan pernah menghilangkan kedukaannya," kata dia Sabtu (30/9).

Ia berjanji akan terus melakukan pemulihan keluarga korban dan selalu membuka komunikasi. "Kami mendukung pemulihan para korban dalam wilaya yang kami mampu. Kalau ada apa-apa, ayo berdiskusi. Kita harus sama-sama memperbaiki yang sudah ada," kata dia.

Dalam peristiwa yang menewaskan ratusan orang tersebut, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dijatuhi hukuman pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...