Buruh Padati Patung Kuda Jelang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Nur Hana Putri Nabila
2 Oktober 2023, 13:37
buruh, uu cipta kerja, mk
Katadata
Buruh memadati Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10) untuk mengawal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Foto: Nur Hana Putri Nabila.

Ribuan buruh nampak berduyun-duyun memadati Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10). Mereka akan mengawal putusan MK soal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Massa buruh mulai berdatangan ke Jalan Medan Merdeka Barat pada pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, akses jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi sempat ditutup oleh aparat yang bertugas.

Sejumlah polisi dengan sigap menghampiri pengendara roda dua dan roda empat untuk putar balik di Bundaran HI sebab massa telah menutup jalan dari Jalan M.H Thamrin. Tak hanya itu, penumpang Transjakarta juga terpaksa turun di Bundaran HI.

Terlihat kawat berduri melintang di Jalan Medan Merdeka Barat demi menghadang demonstran masuk kawasan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Sekretaris Pimpinan Daerah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Guruh Hudyanto mengatakan terdapat 8 ribu hingga 10.000 orang buruh turun ke jalan.

Guruh mengatakan, aksi  ini diramaikan oleh 4 konfederasi yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pukul 13.00 WIB. Putusan yang akan dibacakan berkaitan dengan uji materi yang diajukan oleh lima permohonan berbeda yaitu untuk perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54 PUU-XXI tahun 2023.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kelompok buruh akan mengawal sidang putusan yang hari ini digelar.  “Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (2/10). 

Dalam tuntutannya, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. MK diminta mengeluarkan putusan yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...