DPR Putuskan Perubahan UU IKN di Rapat Paripurna Hari Ini

Ade Rosman
3 Oktober 2023, 09:25
ruu ikn, ikn, dpr
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Presiden Joko Widodo menanam pohon beringin saat meninjau progres pembangunan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023).

Rancangan Undang-undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Selasa (3/10).

Kesepakatan melanjutkan pembahasan tingkat II RUU tersebut sebelumnya didapat dalam rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN pada Selasa (19/9) lalu.

”Perlu saya review lagi bahwa dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua, kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dari 8 (fraksi), 7 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung

”Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak Ibu sekalian Apakah kita bisa rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini?” ujarnya lagi yang diikuti jawaban setuju dari peserta rapat.

Melansir laman resmi DPR, beberapa ketentuan yang diubah dalam RUU tersebut di antaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6).

Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.

Kemudian, di antara pasal 15 dan 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Antara pasal 16 dan 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Lalu antara pasal 24 dan 2 disisipkan dua pasal yakni 24A dan 24B.

Lalu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, serta ketentuan pasal 36 diubah. Kemudian, di antara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B, dan juga terdapat perubahan dalam ketentuan mengenai luas dan batas wilayah.

Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang mengatakan, pada (18/9) lalu Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...