DPR Sahkan Perubahan UU IKN, Atur Waktu Investasi hingga Tanah Ulayat
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (3/10) mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Persetujuan diambil dengan suara bulat dengan persetujuan dari 9 fraksi di DPR.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pertanyaan itu dijawab dengan koor setuju dari peserta sidang yang hadir.
Usai pengesahan perubahan UU, Sufmi menyampaikan penghargaan kepada pemerintah dan DPR atas pembahasan yang telah dilakukan mulai dari komisi II hingga disahkan di paripurna. Ia mengatakan pengesahan perubahan UU merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR mendukung IKN.
Adapun Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia Tanjung mengatakan sebelumnya pada pengambilan putusan tingkat pertama di komisi II terdapat fraksi yang tidak setuju yaitu Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan fraksi Demokrat memberi persetujuan dengan catatan.
Doli menjelaskan sikap PKS yang tidak setuju dengan IKN didasari kekhawatiran bahwa kelanjutan proyek akan menambah masalah dengan meningkatnya utang. Sementara 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan sependapat bahwa pembangunan IKN harus didukung untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Lindungi Tanah Ulayat
Usai pengesahan RUU tentang UU Perubahan IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pengesahan UU IKN memberi kepastian kepada pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN. Perubahan diyakini memberi kepastian misalnya dalam penyediaan tanah.
Menurut Suharso, perubahan UU IKN memberi kepastian mengenai lamanya waktu hak guna tanah yang bisa didapatkan investor. Ia menyebut dalam UU IKN dan dijelaskan dalam bagian penjelasan telah disebutkan bahwa penggunaan tanah IKN diberikan dengan waktu bertahap.
Suharso membantah anggapan umum yang beredar bahwa penggunaan tanah di IKN adalah 95 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 95 tahun berikutnya. Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam bagian penjelasan ada pengaturan yang jelas.
Ia mencontohkan ada klausul 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Suharso membantah perubahan UU IKN dimaksudnya untuk memberi kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di IKN.
“Itu sama sekali tidak benar, justri kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi,” ujar Suharso.
Lebih jauh ia mengatakan pengesahan perubahan UU IKN membuat Indonesia untuk pertama kalinya memiliki Undang-undang tentang ibu kota negara. Sedangkan untuk UU yang selama ini dipakai menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara hanya merujuk pada UU provinsi yang difungsikan menjadi ibu kota.
Poin Perubahan
Melansir laman resmi DPR, beberapa ketentuan yang diubah dalam RUU tersebut di antaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, di antara pasal 15 dan 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Antara pasal 16 dan 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Lalu antara pasal 24 dan 2 disisipkan dua pasal yakni 24A dan 24B.
Lalu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, serta ketentuan pasal 36 diubah. Kemudian, di antara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B, dan juga terdapat perubahan dalam ketentuan mengenai luas dan batas wilayah.