Jaksa akan Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi di Sidang Korupsi BTS
Jaksa Penuntut akan meminta kehadiran Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi di sidang kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G. Kehadiran Dito sebagai saksi dianggap penting untuk pembuktian di persidangan bagi penuntut umum.
"Jadi, Pak Dito itu pasti kami juga hadirkan di persidangan. Nanti rekan-rekan juga bisa memonitor keterangannya di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Kehadiran Dito sebagai saksi menjadi penting setelah namanya disebut-sebut di persidangan kasus BTS. Dito diduga menerima aliran dana Rp 27 miliar yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G menyatakan pernah memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.
Saat itu, Irwan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Irwan sendiri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan mengatakan uang yang ia berikan kepada Dito untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. Dito Ariotedjo merujuk kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung berkaitan dengan kasus BTS.
Mendengar penjelasan Irwan, hakim Fahzal kemudian melanjutkan pertanyaan. "Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal.
"Ada lagi," jawab Irwan.
"Untuk menutup juga?" ucap Fahzal memastikan.
"Iya," balas Irwan.
"Berapa?" tanya Fahzal lagi.
"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp 27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.
Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sedangkan Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.
Dito enggan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran uang Rp 27 miliar tersebut. Ia berdalih telah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung pada Juli lalu.
Menurutnya, segala keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu sudah disampaikan secara detail pada berita acara pemeriksaan acara (BAP). Dito menyatakan akan bersikap kooperatif jika diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Secara formil sudah melakukan proses klarifikasi dan sudah diperiksa oleh Kejaksaan di bulan Juli. Itu memang apa yang disampaikan di BAP, jadi saya menghormati semua proses yang ada,” ucap Dito Ariotedjo di sela event Ideafest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (2/9).