DPR Sahkan RUU ASN jadi Undang-Undang, Atur Skema Pengangkatan Honorer

Nur Hana Putri Nabila
3 Oktober 2023, 16:22
DPR sahkan UU ASN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (3/10) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. 

“Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat. Pertanyaan itu dijawab dengan koor setuju dari peserta sidang yang hadir. 

Pengesahan perubahan UU ASN sebelumnya telah didahului dengan pengambilan keputusan tingkat pertama di komisi II. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pada putusan tingkat pertama dari 9 fraksi di DPR hanya Partai Keadilan Sejahtera yang menerima dengan catatan. 

Dalam catatannya PKS meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Pengangkatan itu dilakukan berdasarkan mekanisme CPNS maupun PPPK dengan kriteria rekrutmen atau seleksi jalur tertentu.

Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap sistem kerja PPPK paruh waktu dengan syarat bahwa hak penghargaan dan kesejahteraan bagi pekerja PPPK paruh waktu tak berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Selain itu, hal tersebut juga harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang mereka emban. 

PKS juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat tahun 2024 dengan melakukan konsultasi bersama DPR, tanpa adanya pemutusan hubungan kerja secara massal. Ahmad Doli menuturkan pembahasan UU ASN yang baru disahkan ini butuh waktu yang sangat panjang yaitu kurang lebih dua tahun sembilan bulan. 

Ia berharap UU ASN dapat menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, hingga indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.  ”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” tutur Doli.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...