Mendag Zulhas soal Penggeledahan Kantornya: Badai Tak Kunjung Reda

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Oktober 2023, 19:01
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) berdialog dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) berdialog dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menanggapi Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi impor gula pada hari ini.

Mendag Zulhas mengatakan kementerian yang ia pimpin sedang terkena badai yang tak kunjung reda, mulai dari kasus minyak goreng, besi, hingga garam.

"Memang Kemendag masuk badai sampai sekarang belum selesai, urusannya macam-macam," kata Zulhas di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (3/10)

Dia mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara dugaan kasus korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023. "Ya tentu kami dukung agar bisa tuntas sehingga yang akan datang berjalan dengan baik," ujar Zulhas.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa penggeledahan kantor Kemendag berkaitan dengan impor gula.

Kuntadi mengungkapkan Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada perkara ini diduga terdapat penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional serta stabilisasi harga.

Kuntadi mengatakan, Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. "Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi saat konferensi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Dia mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut masih belum dapat dipastikan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu Kejagung juga belum menetapkan tersangka meskipun telah terbukti adanya perkara melawan hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...