KPK Tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Tersangka Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (5/10).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan aduan masyarakat yang kemudian dianalisis hingga ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga masuk dalam lingkup penyidikan dan didapati sejumlah bukti.
"KPK melakukan penyelidikan dan hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan semua kerja KPK dan pada malam hari ini kami tetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI," kata Firli dalam konferensi pers pada Kamis (5/10).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Bima akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 5-24 Oktober di Rumah Tahanan KPK.
Perkara Korupsi
Dalam konferensi tersebut, Firli menjelaskan rentetan peristiwa hingga Muhammad Luthfi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini diawali dengan Lutfi yang menjabat sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
Lalu sekitar tahun 2019 Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah kota Bima.
Tahap awal pengkondisiannya dengan meminta ke dokumen berbagai proyek yang ada di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang atau PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Pemkot Bima.
Pembahasan lanjutannya yakni Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali kota Bima.
Nilai proyek di dinas PUPR dan PPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek yang dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengkondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar rupiah. Nominal tersebut berasal dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik serta PJU perumahan Oi'Foo.
Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.
Ditemukan juga adanya penerimaan gratifikasi oleh Lutfi di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 12B undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menyebut saat ini baru ada satu tersangka atas kasus korupsi ini, terkait penambahan tersangka lain akan menunggu proses penyidikan.
"Tentu di dalam proses penyidikan yang baru ketemu satu, MLI. Untuk berikutnya kita akan tunggu proses masih ada pendalaman lebih lanjut untuk kecukupan bukti," kata Firli.