Aturan Disahkan, ASN di Daerah Terpencil Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
Pemerintah memberikan insentif percepatan kenaikan pangkat untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar alias 3T. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (03/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa regulasi teranyar itu akan mempercepat kenaikan pangkatASN di wilayah terpencil. Program yang disiapkan adalah transformasi mobilitas talenta nasional.
Anas mengatakan, ASN yang bertugas di wilayah 3T bakal mendapatkan stimulus percepatan naik pangkat yang lebih progresif daripada ASN di kota metropolitan.
"Kalau kira-kira jika DKI Jakarta perlu 4 tahun untuk naik pangkat. Nah, kalau di daerah 3T ini kira-kira hanya butuh 2 tahun untuk naik pangkat," kata Anas kepada wartawan di Istana Merdeka pada Jumat (6/10).
Ketentuan mengenai mobilitas talenta tertulis dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48. Adapun mengenai pengembangan talenta dan karier akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.