Cegah Proyek Mangkrak, Alasan Proyek Food Estate Jadi Berstatus KEK

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Oktober 2023, 13:51
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).

Pemerintah akan memberikan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada proyek food estate Merauke. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan proyek dengan menggaet investasi sektor swasta.

Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) ini diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 silam.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, mengatakan bahwa pemerintah bakal memfokuskan proyek food estate Merauke menjadi KEK berbasis pangan dan energi.

Dia menjelaskan, status KEK bakal membuka akses kemudahan stimulus fiskal bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi di proyek food estate Merauke. "Konteksnya ini agar nanti kalau ada orang yang berminat investasi di sana tentu secara insentif fiskalnya sudah ikut paket KEK," kata Tiko di Istana Merdeka pada Selasa (10/10).

Status KEK pada proyek food estate Merauke juga membuka peluang bagi pemerintah untuk menciptakan kawasan atau sentra pangan dan energi di wilayah Indonesia Timur.

Tiko mengatakan pengelolaan KEK food estate Merauke bakal mirip dengan sejumlah kawasan industri eksisting, diantaranya yakni Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang menugaskan BUMN sebagai pengelola kawasan. "Teman-teman swasta bisa menjadi tenant untuk bangun pabrik di sana," ujar Tiko.

KIT Batang Jawa Tengah merupakan Proyek Standar Nasional (PSN) yang fokus pengembangan industri kimia, otomotif, tekstil, logistik, teknologi informasi komunikasi, dan high tech.

Tiko menjelaskan, pemerintah bakal menggandeng pihak swasta untuk pengembangan KEK food estate Merauke lewat skema pendanaan public private partnership (PPP). PPP merupakan bentuk perjanjian jangka panjang antara pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan mitra swasta.

Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan menaruh investasi pada pengadaan infrastruktur di KEK food estate Merauke berupa jalan dan saluran irigasi. "Kalau untuk investasi sendiri kan untuk penanamannya segala macam seharusnya dari pihak yang investasi, yakni swastanya," ujar Tiko.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan perubahan status food estate Merauke menjadi KEK bakal memusatkan produksi pada komoditas pangan padi dan tebu. KEK Merauke bakal berdiri di tanah seluas 2 juta hektare dengan lahan garapan awal seluas 200 ribu hektare.

"Kami belum bicara produksi, pemerintah terkonsentrasi pada tanaman padi dan tebu," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga belum merinci pihak swasta mana saja yang telah berkomitmen untuk berinvestasi di KEK Merauke. "Investornya nanti," ujarnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...