Bahlil Sebut 400 KK Warga Rempang Ajukan Relokasi Secara Sukarela
Sebanyak 400 kepala keluarga (KK) warga Rempang mendaftar secara sukarela untuk pindah ke luar kawasan proyek pengembangan Kawasan Eco City, Batam Kepulauan Riau. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencatat 27 KK dari 400 KK yang mendaftar sudah berada di rumah transit menunggu pembangunan hunian baru dari pemerintah sebagai bentuk ganti rugi relokasi.
"Kurang lebih 400 KK sudah daftar sukarela untuk digeser, 27 KK sudah ada di rumah transit sementara sisanya masih dalam proses," kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (10/10).
Warga yang bersedia untuk pindah dari lokasi proyek pengembangan Kawasan Eco City bakal menempati rumah transit hingga tahun depan. Alasannya, ujar Bahlil, proses pembangunan rumah hunian ganti rugi warga terdampak membutuhkan waktu 6-7 bulan.
Bahlil mengatakan, warga terdampak akan mendapatkan uang saku Rp 1,2 juta per orang per bulan selama menunggu pembangunan rumah. "Jadi kalau 1 KK ada 4 orang, maka dapat Rp 6 juta per bulan, sampai masa tunggu selesai," ujarnya.
Bahlil menyebut ada 900 KK yang bakal direlokasi akibat proyek pengembangan Kawasan Eco City, Batam Kepulauan Riau. Sebanyak 900 KK tersebut selama ini tinggal menyebar lima kampung di Pulau Rempang, yakni Kampung Blongkeng, Kampung Pasir Panjang, Kampung Sembulan Tanjung, Kampung Pasir Merah, dan Kampung Sembulan Hulu.
Warga yang akan direlokasi ke satu kampung yang masih dalam satu pulau dengan proyek pengembangan Kawasan Eco City, Batam Kepulauan Riau. Bahlil mengatakan, para warga terdampak bakal dipindahkan ke Kampung Tanjung Banun yang letaknya masih berada di Pulau Rempang.
Rencana tersebut masih akan dibahas melalui rapat teknis antara Kementerian Investasi dan otoritas pimpinan daerah seperti Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan (BP Batam).
"Kami geser ke Kampung Tanjung Benun yang lokasinya tidak lebih dari tiga kilometer," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).
Sebelumnya, pemerintah bersama BP Batam berkomitmen untuk menyediakan lahan bagi warga Rempang yang direlokasi untuk pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Tiap keluarga terdampak relokasi juga mendapatkan tanah 500 meter persegi dan bangunan rumah ukuran tipe 45 senilai Rp 120 juta.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan mayoritas masyarakat sudah menyepakati tawaran pemerintah dan pengembang pada 6 September. Pihak pengembangan Kawasan tersebut adalah PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.