Syahrul Yasin Limpo Tersangka Gratifikasi dari ASN, Nilainya Rp 13,9 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul dan dua pejabat lainnya diduga memungut setoran dari pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Kaitannya ada pungutan dan setoran dari ASN untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk (untuk) keluarga inti," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).
Syahrul diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk menarik uang dari eselon I dan II Kementan.
"Dengan penyerahan tunai, transfer rekening perbankan, hingga pemberian hadiah," kata Tanak.
Sedangkan sumber uang berasal dari realisasi anggaran Kementan yang telah disulap alias mark up. Sumber uang lainnya berasal dari rekanan alias vendor kementerian tersebut.
Tanak menjelaskan uang yang dikutip berasal dari direktur jenderal hingga kepala badan. Adapun, nilai setoran ditentukan langsung oleh Syahrul.
"Besarnya US$ 4.000 hingga US$ 10 ribu," katanya.
Tanak juga menjelaskan uang disetorkan kepada Kasdi dan Hatta selaku orang kepercayaan Syahrul. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk cicilan kartu kredit hingga cicilan mobil Toyota Alphard milik politisi Nasdem itu.
"Sejauh ini uang yang dinikmati ketiganya mencapai Rp 13,9 miliar," katanya.