Top News: Rencana Demo Driver Ojol, Kasus Pembunuhan Mirna Tutup Buku

Aryo Widhy Wicaksono
12 Oktober 2023, 05:45
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Para pengemudi ojek online atau ojol, kembali merencanakan aksi unjuk rasa menuntut hak mereka. Setelah Selasa (10/10) lalu mereka berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja, unjuk rasa kali ini rencananya akan digelar di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada unjuk rasa kali ini, para pengemudi berencana menuntut terkait pelanggaran dan sanksi aplikator. Hal ini mengacu kepada aplikator ojol seperti Gojek, Grab, Maxim, serta inDrive.

Rencana para driver ojol untuk berunjuk rasa menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Tak hanya itu, ketahui juga bagaimana sikap Kejaksaan Agung setelah polemik kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin mencuat kembali, dan tiket gratis naik Kereta Cepat Whoosh dibuka kembali.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Pengemudi Ojol Akan Demo di Kemenhub soal Aplikator

Pengemudi ojol berencana berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan alias Kemenhub. Ribuan driver ojek online sebelumnya berdemo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker pada Selasa (10/10).

Namun Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati belum memerinci kapan para pengemudi ojek online atau ojol akan berdemo di depan Kantor Kemenhub.

Sementara tuntutan yang akan disampaikan dalam demo di Kemenhub yakni terkait aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. “Soal pelanggaran aplikator dan sanksinya," kata Lily kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).

2. Daftar Pelanggaran yang Bikin Driver Ojol Gojek dan Grab Disuspend

Ada beberapa pelanggaran yang dapat membuat akun pengemudi ojol Gojek dan Grab ditangguhkan atau suspend. Sanksi ini bisa berpengaruh terhadap pendapatan driver ojek online.

Gojek memiliki peraturan berkendara bagi pengemudi ojek online alias ojol yang disebut Tata Tertib Gojek alias TARTIBJEK.

Pelanggaran diketahui dari dua cara, yakni laporan pengguna dan terdeteksi oleh sistem Gojek.

Platform ini juga memiliki lima tingkat pelanggaran. Mitra ojol yang melanggar terancam dengan sanksi offline sementara atau suspend.

3. Terbitkan 17 Miliar Saham Baru, Saham GOTO Sentuh Level Terendah

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menuntaskan pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMED) atau private placement senilai Rp 1,53 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...