Prabowo Jelaskan Rencana Ketum Koalisi Kumpul Bahas Cawapres Hari Ini
Para Ketua Umum partai Koalisi Indonesia Maju akan menggelar pertemuan hari ini, Jumat (13/10). Ketua Umum Gerindra yang juga menjadi calon presiden dari koalisi Prabowo Subianto mengatakan forum itu akan membahas calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo di pemilihan presiden 2024 mendatang.
"Forum rapat Ketua Umum partai Koalisi Indonesia Maju yang rencananya besok malam (13/10) akan kami selenggarakan," kata Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Sebelumnya, usulan kandidat calon wakil presiden pendamping Prabowo disebut telah mengerucut menjadi empat tokoh. Mereka adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Erick Thohir, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Jadi usulan-usulan itu saya katakan bahwa akan saya bawa ke forum rapat Ketua Umum partai Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.
Koalisi Indonesia Maju saat ini diisi oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Bulan Bintang, Garuda dan Gelora. Sebelumnya, Prabowo menyatakan pendeklarasian calon wakil presiden akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi ketentuan usia capres dan cawapres.
"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Adapun, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin (16/10) mendatang. Uji Materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi menggugat pasat 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Berdasarkan risalah gugatan yang dilansir dari website resmi MK, aduan tersebut masuk ke mahkamah konstitusi pada 9 Maret 2023. Gugatan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo sebagai pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Dom sebagai pemohon 5.
Merujuk halaman risalah sidang, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan saat ini hakim telah mengantongi putusan yang akan dibacakan.
Sebelumnya sidang terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pegiat di bidang kepemiluan telah berlangsung pada 19 Agustus.