Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Firli di Kasus Dugaan Pemerasan

Ade Rosman
13 Oktober 2023, 14:39
Polda Metro
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan sebelum melepas Roadshow Bus KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Nanti akan kami jadwalkan (pemanggilan Firli)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10).

Kendati demikian, Ade belum menjelaskan kapan pemanggilan Firli akan dilakukan. Saat dikonfirmasi apakah rencana itu akan dilakukan pada Senin (16/10) seperti informasi yang banyak beredar di kalangan wartawan, Ade tak dapat memastikannya.

Sementara itu, hari ini penyidik Polda telah memanggil ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua untuk mengusut dugaan pemerasan. Semula, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Kevin pada Rabu (11/10), namun yang bersangkutan mangkir karena alasan berdinas.

Potensi pemanggilan Firli sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. "Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita akan minta keterangan,” kata Karyoto. 

Karyoto menyebut Firli bakal dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan. Polisi akan mencari kaitan antara Firli dengan kasus tersebut. Karyoto tidak menjelaskan secara pasti kapan jadwal pemanggilan Firli akan dilakukan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo naik ke penyidikan. Polda telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) sebelum menaikkan status perkara.

Ade menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ujar Ade.

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK

Sementara kasus pemerasan yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo terus bergulir di KPK. Pada Kamis (12/10) malam KPK menahan Syahrul Yasin Limpo. Politikus Partai Nasional Demokrat itu  terlihat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.16 WIB. 

Pada hari sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Syahrul sebagai tersangka. Syahrul ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Sebelumnya kuasa hukum Syahrul Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat siang (13/10). Febri mengatakan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.

Dalam perkara ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Syahrul diduga memungut setoran dari pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementan. Uang itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti.  Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta menarik uang yang bersumber dari realisasi anggaran di Kementan. 

Adapun realisasi anggaran yang menjadi bancakan itu menurut KPK sudah dimark up. Sumber uang lainnya berasal dari rekanan alias vendor yang bekerja dengan Kementan.  "Dengan penyerahan tunai, transfer rekening perbankan, hingga pemberian hadiah," kata Johanis. 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12 B Undan-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo UU nomor 31 Tahun 1999. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...