Kejaksaan Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka ke-12 Kasus BTS

Ameidyo Daud Nasution
14 Oktober 2023, 00:43
bts, kejaksaan, bts kominfo
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yakni Edward Hutahaean. Edward jadi tersangka dalam tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan proyek tersebut.

Nama Edward pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang menyebut Edward meminta uang US$ 2 juta untuk mengamankan kasus BTS.

"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (13/10) dikutip dari Antara.

Edward diduga melakukan penyuapan dengan nilai Rp 15 miliar. Kejaksaan menyebut uang tersebut merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Gelumbang dan Irwan Hermawan lewat seseorang berinisial IC.

Selain itu, Edward diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kuntadi mengatakan kejaksaan telah menggeleda beberapa tempat hingga memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka tambahan ini.

Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Edward menjadi tersangka ke-12 dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Saat ini Johnny tengah didakwa 10 kali meminta Rp 500 juta per bulan. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8,03 triliun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...