MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Hari Ini, PSI Hormati Hasil Akhir

Ira Guslina Sufa
16 Oktober 2023, 06:35
MK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden seperti termuat dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan hakim MK telah mengantongi putusan yang akan dibacakan. 

“Kalau sudah diagendakan sidang pengucapan putusan, ya berarti memang putusan sudah siap untuk diucapkan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Katadata.co.id seperti dikutip Senin (16/10). 

Putusan majelis hakim soal perkara usia capres dan cawapres itu telah diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10). Putusan digodok lewat  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.  Berdasarkan informasi resmi di halaman website MK, jadwal pembacaan putusan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. 

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. 

Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.  

Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah". Ada juga perkara , 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...