Daftar 14 Tersangka Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
"Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 Orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (16/10).
Ketut membeberkan, dari 14 orang itu dibagi dalam beberapa kategori, yakni enam terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan, dua di tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan enam lainnya di tahap penyelidikan khusus.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Terdakwa (sedang menjalani persidangan):
- Anang Achmad Latif.
- Yohan Suryanto.
- Galumbang Menak Simanjuntak.
- Mukti Ali.
- Irwan Hermawan.
- Johnny G Plate.
Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):
- Windi Purnama
- Muhammad Yusrizki
Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:
- Jemmy Setiawan
- Elvano Hatorangan
- Muhammad Feriandi Mirza
- Walbertus Natalius Wisang
- Edward Hutahaean
- Sadikin Rusli.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perkara atas nama Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli merupakan perkara yang berbeda dengan perkara induk atau pokok korupsi penyediaan infrastruktur BTS.
Sedangkan, perkara atas nama keduanya merupakan berkaitan dengan upaya-upaya lain di luar korupsi BTS.
Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Sadikin dan penggeledahan di kediamannya. Ketut menyebut, Sadikin merupakan pihak swasta.
Lebih jauh, Ketut mengungkapkan Edward Hutahaean disangkakan pasal gratifikasi dan penyuapan, karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Ketut menyebut, tim penyidik terus mendalami aliran dana Rp 15 miliar yang terlibat dengan Edward.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” kata Kuntadi.