Daftar 14 Tersangka Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung

Ade Rosman
16 Oktober 2023, 17:17
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

"Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 Orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (16/10).

Ketut membeberkan, dari 14 orang itu dibagi dalam beberapa kategori, yakni enam terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan, dua di tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan enam lainnya di tahap penyelidikan khusus.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Terdakwa (sedang menjalani persidangan):

  1. Anang Achmad Latif.
  2. Yohan Suryanto.
  3. Galumbang Menak Simanjuntak.
  4. Mukti Ali.
  5. Irwan Hermawan.
  6. Johnny G Plate.

Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):

  1. Windi Purnama
  2. Muhammad Yusrizki

Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...