Pakar Hukum hingga Ketua LSM Kritik MK Soal Putusan Syarat Cawapres

Lavinda
Oleh Lavinda
16 Oktober 2023, 20:08
MK
Istimewa
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum hingga ketua lembaga swadaya masyarakat mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang sebagai kepala daerah,

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai putusan MK sudah masuk ke dalam ranah politik, dan menjadi bagian dari politik praktis.

"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ke ranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," kata Aan seperti dikutip Antara, Senin (16/10).

Pria yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan, meski dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, ia menilai hal tersebut hanya dimanfaatkan sebagai argumentasi semata.

Sebelumnya, MK menolak uji materi batas usia capres dan cawapres 40 tahun yang merupakan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, Menurut dia, hal itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.

"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual. Pihak yang mengajukan, ia terinspirasi oleh tokoh, dan langsung disebutkan namanya. Artinya apa, ini sudah sangat jelas sekali, bahwa MK itu sudah mengarah kepada kepentingan politik praktis," tegasnya.

Menurut dia, keputusan itu memberi ruang kepada seseorang secara individu. Padahal, putusan MK tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu.

"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu, itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual," katanya.

Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute berpendapat, putusan tersebut menegaskan inkonsistensi MK dalam menegakkan konstitusi Republik Indonesia.

"Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Menurut dia, MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...