Buntut Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres, KPU akan Revisi Aturan

Ade Rosman
16 Oktober 2023, 21:24
KPU
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama anggota KPU Mochammad Afifudin mengikuti Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun draft perubahan atau revisi Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (16/10) malam.

Hasyim mengatakan, KPU harus merespons putusan MK tersebut dengan cara berkirim surat pada pemerintah dan DPR. Hal itu karena di UU Pemilu dalam pembentukan PKPU disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan pemerintah.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...